FAQ

Pertanyaan Umum

Temukan jawaban atas pertanyaan yang sering diajukan seputar SPMB.

Menampilkan 20 dari 20 pertanyaan.

Kapan pendaftaran SPMB dibuka dan ditutup?

Tanggal buka, tutup, verifikasi, pengumuman, sanggah, dan daftar ulang mengikuti jadwal resmi di halaman Jadwal dan Juknis kota. Selama tertulis Segera diumumkan, acuannya Juknis terbaru, bukan kabar berantai.

Berapa gelombang pendaftaran yang tersedia?

Ada tiga gelombang: Gelombang 1, Gelombang 2, dan Gelombang 3. Semua pendaftar mengikuti ketentuan yang sama; formulir tidak meminta memilih gelombang. Jadwal tiap gelombang mengikuti halaman Jadwal.

Berapa daya tampung sekolah?

Satu angka daya tampung mengikuti SK sekolah; dengan kuota mencukupi, semua pendaftar terverifikasi dinyatakan lolos saat publish. Sisa kuota tampil di halaman Kuota.

Apakah tanggal terbit KK wajib diisi?

Tidak wajib dan tanpa flag. Isi bila ada; bila kosong tetap diproses. Bawa KK fisik bila diminta panitia untuk verifikasi.

Apakah perlu SPTJM atau surat pernyataan tambahan?

Tidak. SPTJM tidak lagi dipakai dan tidak perlu diunggah. Cukup siapkan KK, akta, ijazah/SKL, dan pas foto. Bila berkas kependudukan bermasalah, urus surat pengganti ke Dispendukcapil sebelum pendaftaran tutup.

Dokumen apa saja yang wajib disiapkan?

Scan KK, akta kelahiran, ijazah/SKL, dan pas foto. Tanpa syarat tambahan per gelombang. Maksimal 2MB per file.

Bagaimana cara mengajukan akun?

Isi NIK, nama, alamat, dan tanggal lahir sesuai KK, pilih lokasi verifikasi, unggah dokumen, lalu cetak bukti berisi Nomor peserta dan PIN. Simpan PIN baik-baik; dibutuhkan untuk cek status dan aktivasi.

Bagaimana cara cek status pendaftaran?

Buka halaman Cek Status, masukkan Nomor peserta dan PIN atau OTP. Tampil status dan timeline 7 tahap. NIK tidak pernah dipakai untuk cek status.

Apa arti status hasil seleksi?

Status final diumumkan di halaman Pengumuman setelah panitia publish. Pantau halaman tersebut untuk hasil resmi.

Berkas saya ditolak, apa yang harus dilakukan?

Catat poin penolakan, perbaiki data, dan ajukan revisi sebelum pendaftaran tutup. Setiap revisi menaikkan nomor revisi dan tercatat untuk panitia. Bila butuh surat pengganti, urus ke Dispendukcapil segera.

Apa itu masa sanggah 2x24 jam?

Waktu 2x24 jam setelah pengumuman untuk mengajukan keberatan resmi bila ada kekeliruan data hasil. Lewat batas waktu, hasil dianggap final dan kursi lanjut ke daftar ulang.

Bagaimana daftar ulang bagi yang lolos?

Lakukan konfirmasi daftar ulang sebelum batas waktu di pengumuman. Bila lolos tidak daftar ulang, kursi mundur otomatis ke peserta cadangan.

Bagaimana sistem cadangan bekerja?

Peserta cadangan dipanggil berurutan bila ada kursi kosong dari yang tidak daftar ulang. Pantau halaman Pengumuman dan pastikan kontak aktif agar tidak terlewat.

Apakah NIK ditampilkan di pengumuman atau bukti?

Tidak. NIK maksimal tampil 4 digit akhir di layar cek status, pengumuman, dan QR. QR bukti hanya berisi nomor peserta dan tautan verifikasi, tanpa NIK.

PIN terkunci setelah salah 3 kali, bagaimana solusinya?

Tunggu 30 menit lalu coba lagi dengan PIN yang benar. Bila tetap terkunci, hubungi panitia sekolah dengan membawa KK fisik untuk reset. Jangan bagikan PIN ke siapa pun.

Bagaimana penentuan kelulusan?

Seleksi berbasis verifikasi berkas; dengan daya tampung mencukupi, semua pendaftar terverifikasi dinyatakan lolos saat publish. Pantau halaman Pengumuman untuk hasil resmi.

Apakah ada gelombang afirmasi atau prestasi?

Tidak. Pendaftaran hanya dibagi per gelombang; tanpa syarat KIP, rapor prestasi, atau surat tugas. Semua pendaftar diperlakukan sama.

Pendaftar dari luar kota bisa ikut?

Bisa, tanpa syarat domisili. Semua pendaftar mengikuti ketentuan gelombang yang sama.

Tidak ada internet atau kesulitan mengisi formulir?

Bantuan tatap muka tersedia di sekolah pada jam layanan. Petugas membantu membuka laman, mengisi NIK dan KK, mengunggah dokumen, dan mencetak Nomor beserta PIN. Layanan bantuan gratis.

Ke mana mengadu bila ada pungutan atau kecurangan?

Lapor berlapis: panitia sekolah, Dinas Pendidikan, ULT Kemendikdasmen, lalu lapor.go.id. Sertakan nomor peserta dan bukti; tanpa NIK lengkap di laporan publik.

Baca Panduan